Ilustrasi.

3 Terpidana Korupsi Bansos Kerinci Bebas Bersyarat

Posted on 2018-08-23 22:21:15 dibaca 1419 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Tiga orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci periode 2004 - 2009 yakni Mursimin, Novantri dan Ade Utama saat ini bisa bernafas lega.

Terpidana tiga tahun penjara ini memperoleh bebas bersyarat, setelah menjalani masa tahanannya dalam kasus korupsi berjamaah dana bantuan sosial (Bansos) Kerinci senilai Rp 2,5 miliar.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh, Eko Arif Setiawan, mengatakan bahwa Tiga orang terpidana kasus Bansos yakni Mursimin, Novantri dan Ade Utama telah bebas. Namun, Ketiganya memperoleh pembebasan bersyarat.

"Novantri bebas pada 14 Agustus, Mursimin bebas pada 15 Agustus yang lalu dan Ade Utama bebas pada 18 Agustus. Ketiganya bebas bersyarat," katanya. (adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com