Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi (tengah) dan dua pimpinan lainnya ketika menggelar mediasi antara pemohon dan termohon, Kamis (23/8) kemarin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang mediasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) tidak menemui titik terang, Kamis (23/8).Â
Soalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon tetap menolak meloloskan eks Napi korupsi masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu 2019.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan, mediasi antara pemohon dan termohon telah dilakukan pihaknya selama dua hari.Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com