Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal (tengah) memberikan penjelasan pada peserta terkait pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

INGAT! Kampanye Pemilu Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Posted on 2018-09-18 11:12:33 dibaca 2112 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan agar tidak ada penggunaan fasilitas negera pada pelaksanaan kampanye. 

Ini mengingat tahapan kampanye pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilres) mulai dilaksanakan 23 September mendatang.

“Kampanye sebentar lagi akan kita laksanakan, makanya kita ingatkan lebih awal agar tidak ada penggunaan fasilitas negera,” ujar Apnizal Komisioner KPU Provinsi Jambi pada sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 dan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pemilu 2019, Senin (17/9).

Apnizal menyebutkan, fasilitas negara yang dimaksud berupa seranana mobilitas seperti kendaraan dinas dan alat transportasi lainnya. Kemudian gedung kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan milik pemerintah.

“Dalam hal ini ada pengecualiannya, dimana daerah terpencil yang pelaksanaanya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan,” tukasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com