Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal memberikan ketarangannya usai menggelar rakor persiapan menghadapi deklarasi kampanye damai bersama partai politik dan calon DPD RI.

Tak Sampaikan Rekening Khusus, Peserta Pemilu Terancam Didiskualifikasi

Posted on 2018-09-22 09:49:10 dibaca 2294 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengingatkan peserta Pemilu untuk segera melaporkan rakening khusus dana kampanye. 

Hal Ini disampaikannya kepada Calon DPD RI dan partai politik yang akan bertarung pada pemilu 2019 mendatang.

“Kita sudah ingatkan, pertama yakni rakening khusus dana kampanye yang harus segera disampaikan,” ujarnya Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.

Selain rakening khusus, ada juga laporan awal dana kampanye (LADK) yang harus disampaikan. Laporan ini juga wajib disampaikan kepada KPU Provinsi dan dimasing-masing daerah. 

“Batas akhirnya hingga satu hari sebelum kampanye pada pukul 18.00 wib,” katanya.

Jika rekening khusus dan LADK tidak disampaikan sanksinya bisa pada pembatalasan sebagai peserta Pemilu 2019. “Kalau tidak disampaikan, mohon maaf kami akan membatalkan keikutsertaan sebagai peserta pemilu,” ungkapnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com