Screanshot video oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Inspektorat Provinsi Jambi berinisial EK saat menganiaya Remaja beberapa waktu lalu.

Oknum PNS Inspektorat yang Aniaya Remaja Jadi Tersangka, Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum

Posted on 2018-10-11 22:22:57 dibaca 1511 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Satreskrim Polresta Jambi, akhirnya menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertigas di Inspektorat Provinsi Jambi berinisial EK sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap EK ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe saat dihubungi via ponselnya, malam ini (11/10).

"Iya. Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan," ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.

Sementara itu , Ali Zaini Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi kepada koran ini menyampaikan tidak ada sanksi dari pemprov terhadap EK. "Dari pemprov tidak ada sanksi," ujarnya.

Kemudian terkait bantuan hukum Ali menyebut tidak ada bantuan hukum karena merupakan persoalan pribadi. "Tidak ada (bantuan, red)," tandasnya. (pds/aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com