Putusan Sela, Eksepsi Terdakwa Kasus Alkes Bungo Ditolak

Posted on 2018-11-07 13:12:40 dibaca 1022 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas Kabupaten Bungo dari APBN, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/11).

Dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, eksepsi yang diajukan terdakwa Solikin ditolak oleh majelis hakim.

"Keberatan tidak diterima. Secara yuridis pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar hakim ketua Dedy Muchti Nugroho.

Terdakwa melalui pengacaranya, Syafri menyampaikan menerima putusan sela ini. "Kami menerima dan tidak mengajukan banding yang mulia," kata Syafri.

Artinya, sidang dengan agenda pembuktian dilanjutkan. Dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (14/11) pekan depan.

Saat ditanya hakim soal saksi yang dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rony Kurniawan menyebutkan akan menghadirkan 5 orang saksi.

"Kami akan menghadirkan lima orang saksi. Yang ada di BAP ada sekitar 30 orang saksi," jawab JPU Rony Kurniawan.

Sebagai informasi, Solikin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Pembangunan Kesehatan yang bersumber dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2014. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com