Kebangetan! Ngaku Wartawan, Peras Kepala Sekolah Masing-masing Rp40 Juta

Posted on 2018-12-01 13:21:43 dibaca 2075 kali

JAMBIUPDATE.CO, PEMALANG– Polisi kemarin (29/11) menetapkan lima orang wartawan bodong yakni, Sunardi, 48; Sutrisno, 46; Riyanto, 39; Nawang Elin, 43; dan Aris Hadi, 36, sebagai tersangka. Kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli karena telah memeras sejumlah kepala sekolah SMK di Pemalang.

Kanit Idik II Tipidkor Satreskrim Polres Pemalang, Iptu Rusmanto menjelaskan, Tim Saber Pungli telah mengamankan uang sejumlah Rp30 juta dan 5 lembar kwitansi masing-masing Rp30 juta. Uang tersebut berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka yang mengatasnamakan wartawan dan LSM LPI Tipikor kepada kepala sekolah (Kasek)
SMK PGRI 3 Ranndudongkal.

“Tim Saber Pungli Pemalang sebelum melakukan OTT sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dimana pelaku Sunardi dan kawan-kawan telah melakukan pemerasan terhadap sejulah SMK yang ada di Kabupaten Pemalang.
Dan Sunardi-lah otak dari semua itu,” kata Rusmanto kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan tindak pemerasan terhadap 5 kepala SMK swasta di Kabupaten Pemalang. Kelima sekolah tersebut yakni, SMK Nusantara 1 Comal sebesar Rp 40 juta, SMK Satya Praja 2 Petarukan Rp 30 juta,SMK PGRI 1 Taman Rp 30 juta, SMK PGRI 2 Taman Rp 30 juta, dan SMK PGRI 3 Randudongkal Rp 30 juta.

“Mereka memeras per sekolah antara Rp30 juta, Rp 40 juta dengan total Rp 160 juta,” jelas Rusmanto.

Kelima tersangka tersebut, lanjut dia, ternyata bukan hanya warga Pemalang. Namun, mereka berasal dari Kabupaten Tegal dan Brebes. Kelima pelaku tersebut yakni, Sunardi, 48, warga Palm ASRI 2 Blok F5, Desa Pedagangan, RT 05 RW 06, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Kedua, Sutrisno, 46, warga Jalan Gurame, RT 01 RW 02, Kelurahan Widuri, Kecamatan/Kabupayen Pemalang.

Pelaku yang ketiga, Riyanto, 39, warga Desa Kaligangsa Wetan, RT 01 RW 01, Kecamatan/ Kabupaten Brebes. Keempat, Nawang Elin,43, warga Desa Pasarean, RT 05 RW 02, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal; dan terakhir Aris Hadi, 36, warga Desa Kaligangsa Wetan, RT 01 RW 01, Kecamatan/ Kabupaten Brebes. Dari kelimanya itu, satu dari LSM LPI Tipikor dan empat lainnya mengaku sebagai wartawan, katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap 5 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kebetulan 5 pelaku itu sedang memeras kepala SMK PGRI 3 Randudongkal dengan cara mengancam terhadap korban melalui SMS. Dimana apabila tidak memberikan uang, pelaku akan melaporkan ke penegak hukum.

Dengan demikian, korban menuruti apa perintah pelaku hingga akhirnya disuruh datang ke kantor AWDI Pemalang di Widuri untuk menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta.

Saat diwawancarai awak media, salah satu pelaku, Riyanto mengaku baru menjalani sebagai wartawan bodong sekitar satu minggu. Dia mengaku meminta uang tersebut sebagai kemitraan. Dimana nantinya akan dibuat profile sekolah yang bersangkutan.

Namun, anehnya uang sudah diterima, tapi profilenya tak kunjung dibuat. “Belum saya buat profilenya”, jawab salahs satu pelaku pemerasan, Riyanto.

Sementara itu, Wakapolres Pemalang yang merupakan Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo menegaskan,dalam menjalankan aksinya, modus yang mereka lakukan sebelumnya melaporkan tentang penyalahgunaan dana BOS ke SPKT Polres Pemalang.

Surat pengaduan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk memeras sejumlah sekolah. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 5 sekolah yang telah menjadi korban.

“Saat ini kelimanya terkait pengakuannya sebagai wartawan dan LSM masih didalami dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas,” tandas Malpa.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar melapor Satgas Saber Pungli Pemalang jika ada dugaan pungli terkait penyalahgunaan anggaran. Kepada kepala sekolah, pihaknya meminta untuk tidak takut kalau memang tidak ada penyimpangan. Para pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, tegasnya.

MEREKA BUKAN WARTAWAN

Di tempatterpisah, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pemalang, meminta polisi menindak tegas wartawan bodong yang melakukan pemerasan.

Kemarin (29/11), sejumlah pengurus PWI mendatangi Mapolres Pemalang dan bertemu dengan Wakapolres Pemalang Kompol Malpa Malacoppo.

Ketua PWI Pemalang Saiful Bachri, melalui Divisi Hukum dan Kemasyarakatan Budi Harto menyebut, masyarakat perlu tahu bahwa mereka bukanlah wartawan. Sebab, wartawan atau jurnalis yang sebenarnya bekerja dengan mengedepankan kode etik yang termaktub dalam Undang-Undang Pers.

“Kita bertugas memberi informasi pada masyarakat, bukan justru memalak. Mereka perlu ditindak tegas,” katanya.

Dengan adanya kasus tersebut, dia berharap kepada masyarakat, lembaga, maupun instansi pemerintah, bila ada pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku-ngaku wartawan agar segera melaporkan ke polisi.

“Kami di PWI justru tidak mengaku wartawan, tapi undang- undang lah yang menyebut kami wartawan. Dan itu berbeda sekali dengan mereka yang mengaku-ngaku wartawan,” sambungnya.

Dia menambahkan, organisasi wartawan yang terverifikasi Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Ikatan Jurnalisme TV Indonesia (IJTI). (RP/rid/sul/fat)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com