JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Seorang warga Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin M Kadri (62) didampingi sang anak mendatangi Polres Merangin menanyakan tindak lanjut laporannya 7 bulan yang lalu.
Â
M Kadri mengatakan dirinya melaporkan masalah penipuan yang dialaminya pada tanggal 23 Mei 2018 namun hingga kini tidak ada titik terang dari laporannya tersebut.
Â
Dirinya menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan persoalan keluarga, namun untuk nominal kerugian lumayan besar, yaitu sekitar Rp 800.000.000.
Â
"Ceritanya pada tahun 2010 lalu saya didatangi oleh terlapor menawarkan sebidang tanah dengan luasan lebih kurang 1 hektar dengan status masih sengketa, saya berikan dana dan akhirnya tahun 2011 perkara tersebut selesai dan lahan tersebut menjadi hak milik dari terlapor," terang M Kadri pada Senin (03/12/2108).
Â
Setelah perkara dimenangkan, M Kadri, menjelaskan menambah biaya untuk penggusuran Rp. 150.000.000, namun setelah uang habis tanah tersebut sama sekali tidak diserahkan kepadanya.
Â
"Kalau ditotal kerugian saya dari awal mencapai Rp. 800.000.000, setelah perkara dimenangkan tanah tersebut tidak diserahkan kepada saya, malah dapat kabar sudah dijual," terang M KadriÂ
Â
Namun setelah mendatangi Polres Merangin M Kadri kecewa karena menurutnya tidak ada perkembangan dari kasus yang sudah dirinya laporkan dan malah disarankan untuk membuat laporan ulang.
Â
"Bukti laporan yang saya buat awal tidak saya terima, waktu saya dan anak saya datangi malah disarankan untuk membuat laporan ulang," terang M Kadri.
Â
Sementara Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Khairunnas, mengatakan, kasus tersebut bukan tidak dilanjutkan namun pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.Â
Â
"Kami telah memeriksa terlapor terakhir kita panggil saksi kunci, beliau merupakan pemilik lahan pertama tapi saksi tidak datang," kata Khairunnas.
Â
Dikatakan Khairunnas, pihaknya akan mengupayakan untuk menghadirkan saksi kunci namun pihaknya terkendala jarak sebab saksi berada di Pekanbaru.
Â
"Kita juga akan hadirkan saksi ahli dari pertanahan. Jadi kalau pelapor bilang tidak ada titik terang itu tidak benar," terang IPTU Khairunnas. (wwn)