Zumi Zola saat menjalani sidang perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Divonis 6 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Zumi Zola

Posted on 2018-12-06 13:05:48 dibaca 1151 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gubernur Jambi non aktiv Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politik selama 5 tahun.
Berikut perjalanan kasus Zumi Zola.

28 November 2017
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah orang di Jambi, hingga akhirnya menetapkan 4 orang tersangka yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin.

BACA JUGA : Zumi Zola Divonis Enam Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

25 Januari 2018
Zumi Zola yang masih berstatus gubernur Jambi aktiv dicekal

31 Januari 2018
KPK melakukan peggeledahan di sejumlah tempat di Jambi, termasuk villa Zumi Zola di Tanjab Timur. Penggeledahan dilakukan hingga 1 Februari 2018.
Selain menyita sejumlah uang, KPK juga turut menyita dokumen-dokumen penting.

2 Februari 2018
Dalam proses penyidikan, KPK resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

15 Februari 2018
Diperiksa perdana sebagai tersangka di KPK

9 April 2018
Resmi ditahan di Rutan C1 KPK, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 8 jam.

10 Juli 2018
KPK kembali mengumumkan penetapan status tersangka kepada Zumi Zola dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 dan 2018

6 Agustus 2018
Berkas dan tersangka Zumi Zola dilimpahkan oleh KPK untuk dua kasus sekaligus yakni tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPB Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan kasus menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017

23 Agustus 2018
Menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

8 November 2018
Terdakwa Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa KPK, dan denda p 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya

BACA JUGA: BREAKING NEWS!  ZUMI ZOLA Divonis 6 Tahun Penjara

6 Desember 2018
Divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politik selama 5 tahun.

(pas)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com