Ilustrasi.

Kontraktor Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Posted on 2018-12-11 21:44:56 dibaca 1422 kali

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Sebagai upaya untuk menerapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 44 tahun 2015, kontraktor juga diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Batanghari, Farizal. Dikatakannya, Permenaker No 44 tahun 2015, kontraktor wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Permenaker tersebut menjelaskan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi," jelasnya.

Kemudian, kata Farizal, peraturan tersebut ditujukan kepada para kontraktor yang memperkerjakan para pekerja harian lepas. Dan ini nantinya diberlakukan kepada seluruh kontraktor yang ada di Kabupaten Batanghari.

"Selama ini kita tidak tahu apakah para pekerja buruh bangunan tersebut mendapat jaminan BPJS atau tidak, dan telah didaftarkan atau belum oleh kontraktornya," sebutnya. (rza)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com