Ilustrasi. Foto : shutterstock

Dalam Sehari 3.500 Berita Hoaks Terdeteksi

Posted on 2018-12-21 14:34:09 dibaca 1351 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap total 738 sistem informasi fintech ilegal pada tahun 2018. Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.

Jumlah website paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak diblokir pada bulan Desember sebanyak 216 aplikasi (lihat grafis).

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, dari data per 20 Desember 2018, pada bulan Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Lalu pada September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website.

Untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Kementerian Kominfo pada bulan Agustus 2018 melakukan blokir terhadap 140 aplikasi. Pada bulan berikutnya, September 2018, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi,

“Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo,” paparnya, Ferdinan Setu, Kamis (20/12).

Bagi masyarakat yang menemukenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten. “Laporan yang masuk untuk segera ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga,” terangnya.

Kemkominfo, lanjut dia selalu berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk isu hoaks. Adapun, Kominfo memiliki unit pengendalian konten yang dinamai Unit Pengais Konten. “Ada dua metode di dalam Unit Pengais Konten. Pertama, menerima informasi dari masyarakat, seperti melalui twitter atau email. Kedua, mengais konten tanpa menunggu aduan dari masyarakat,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa mengais konten itu dilakukan menggunakan sistem dengan kata kunci tertentu. Setelah mengais, lalu diverifikasi yang dilakukan oleh sebanyak 70 verifikator yang bekerja selama 24 jam nonstop setiap hari dengan tiga sif. Ini dilakukan untuk memilah informasi mana yang fakta dan mana yang hoaks.

Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, langkah Kemkominfo sudah tepat. Dan ini harus terus sinergi dengan aparat terkait khususnya Polri. “Sudah terbukti bahwa informasi atau berita hoaks menjadi ancaman nyata, apalagi dalam masa kampanye Pilpres 2019,” terangnya.

DPR, sambung dia, telah menerima data terbaru Divisi Multimedia Humas Mabes Polri terkait hal ini. Data yang telah termonitor sebanyak 3.500 berita hoaks per hari dengan 18 tersangka tersangka dugaaan sara dan ujaran kebencian sepanjang tahun 2018.

Hoaks merupakan uajra kebencian berpotensi merusak keamanan dan ketertiban umum. Siapa pun pelakunya harus ditindak. DPR mendorong semua unsur penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menindak pembuat dan penyebar hoax serta ujaran kebencian, tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya marak sejumlah informasi yang belum valid yang mendomplengi setiap peristiwa yang terjadi, mulai dari gempa Lombok, tsunami Palu dan Donggala, hingga jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Banyak juga informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan tentang penculikan anak yang kian viral di daring dan meresahkan masyarakat, terutama orang tua.

(fin/ful)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com