Screenshoot live KPK di instagram.

KPK Minta yang Terima Duit Ketok Palu Pengesahan RAPBD Jambi Agar Dikembalikan

Posted on 2018-12-28 19:41:53 dibaca 2061 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar jumpa pers terkait tersangka baru kasus suap APBD Provinsi Jambi 2017-2018, sore ini (28/12).

Pada jumpa pers tersebut, Ketua KPK RI Agus Rahardjo, mengingat kepada semua pihak yang merasa menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017/2018 agar mengembalikannya.

"Pihak lain jika menerima uang, agar mengembalikan kepada KPK untuk dimasukan ke dalam berkas perkara," katanya.

Ditambahkannya, ancaman pidana untuk penerimaan suap sangatlah tinggi yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sejauh ini, dalam kasus tersebut terdapat 5 orang yang sudah mengembalikan uang ke KPK dengan total Rp 685 Juta dari unsur Gubernur Jambi dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com