Screenshoot live KPK di instagram.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar jumpa pers terkait tersangka baru kasus suap APBD Provinsi Jambi 2017-2018, sore ini (28/12).
Pada jumpa pers tersebut, Ketua KPK RI Agus Rahardjo, mengingat kepada semua pihak yang merasa menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017/2018 agar mengembalikannya.
"Pihak lain jika menerima uang, agar mengembalikan kepada KPK untuk dimasukan ke dalam berkas perkara," katanya.
Ditambahkannya, ancaman pidana untuk penerimaan suap sangatlah tinggi yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sejauh ini, dalam kasus tersebut terdapat 5 orang yang sudah mengembalikan uang ke KPK dengan total Rp 685 Juta dari unsur Gubernur Jambi dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com