Bawaslu Kota Jambi menertibkan alat peraga sosialisasi (APS).

Bawaslu Jambi Bongkar APS Caleg yang Terpasang di Angkot

Posted on 2019-01-22 11:55:20 dibaca 1191 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang tepasang di angkutan kota (angkot). Penertiban dipusatkan pengawas di terminal Rawasari Kota Jambi, Senin (21/1).

Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan, penertiban dilaksanakan karena APS tersebut menyalahi aturan. Dimana alat transportasi dilarang menjadi serana kampanye perserta Pemilu 2019. "Kita tertibkan karena melanggar aturan. Makanya kita copot," ujarnya.

Pada tahap pertama, kata Ari Juniarman, Bawaslu mencopot enam unit alat peraga dari enam angkot.

"Kita tidak sendiri, kita gandeng Dinas Perhubungan,” katanya.,

Setelah melakukan pencopotan, pihak Bawaslu melakukan koordinasi dengan Dishub. Dimana untuk penertiban selanjutnya, pihak Dishub siap untuk turun tangan.

"Kita sudah bicarakan, untuk tahap selanjutnya nanti pihak Dishub yang akan melakukan penertiban," sebutnya.(cr1/aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com