JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Merasa tertipu, akhirnya Sumarman (45) melaporkan Faatumbu Duha (53) kontraktor Pembangunan Lapas Perempuan (Tembok Keliling, Gedung Kantor, Dapur, Sumur Bor, Instalasi, dan Menara) senilai Rp4,3 miliar ke Polresta Jambi.Â
Â
Sumarman melaporkannya pada 4 Januari 2019 lalu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/14/I/SPKT I/Polresta Jambi pada 4 Januari 2019 dengan tuduhan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana.Â
Â
“Saya beserta tukang belum dibayar sebesar Rp500 juta oleh Faatumbu Duha yang membuat perjanjian kontrak kerja dengan saya. Padahal dia ternyata bukanlah Direktur Utama sehingga kami merasa tertipu,†katanya.Â
Â
Proyek pagar lapas itu dimenangkan PT Dasor Pagar Pasogit dengan penawaran Rp 4,3 miliar. PT Dasor dimiliki oleh caleg nomor urut 6 dari daerah pemilihan Kotabaru yaitu Parulian Pangaribuan. Diduga PT Dasor disewa oleh Faatumbu Duha, caleg dapil Kota Jambi untuk Provinsi Jambi. Mereka berdua sama-sama caleg dari PDIP.
Â
Mereka berdua telah bekerja sama dalam memenangkan tender Pengadaan Bahan Makanan Tahanan dan Narapidana pada Lapas Kelas IIA Jambi senilai Rp 7,4 miliar pada akhir tahun 2017.
Â
Sumarman menceritakan bahwa awalnya pada 10 September 2018 dia bertemu dengan Duha. Awalnya, Sumarman diminta untuk mencarikan tukang dengan upah sebesar 15 persen dari nilai proyek.Â
Â
“Setelah separuh jalan, tukang saya tak sanggup dan berhenti bekerja karena bahan sering tidak ada serta upah 15 persen itu sangat minim. Tukang saya merasa rugi,†ujarnya.Â
Â
Kemudian, Sumarman dan Duha membuat surat perjanjian dengan alasan surat tersebut untuk alat mencari bantuan Pak Menteri terkait dana untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.Â
Â
“Hingga akhirnya setelah pekerjaan itu saya selesaikan pada 31 Desember 2018, sisa pembayaran tak kunjung dilunasi. Terpaksa saya melaporkan ke pihak kepolisian,†kata Sumarman menjelaskan.(era)Â