Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

Teng! Bawaslu Perintahkan KPU Jambi Coret Nama Ruslan dari DCT

Posted on 2019-02-13 14:22:05 dibaca 1583 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, memutuskan perkara dugaan pelanggaran administasi yang dilakukan Ruslan HS, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang maju dari Dapil Sungai Penuh-Kerinci.

Rabu (13/2), putusannya yakni memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pencoretan nama Ruslan dari Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sudah diputuskan, kita memerintahkan KPU Jambi untuk mencoret yang bersangkutan (Ruslan, red) dari DCT," ujar Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebagaimana diketahui, Ruslan diduga melakukan pelanggaran administrasi terhadap proses pencalonan dirinya yang maju dari Dapil Kerinci-Sungai Penuh. Dimana Ruslan masih terdaftar sebagai aparatur Sipil Negera (ASN) di Kementerian Agama.

"Beliau (Ruslan, red) terbukti dengan sangat meyakinkan karena masih aktif sebagai ASN," tuturnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com