Ilustrasi. Foto : Net

Sidang Perdana, Dirut PT JJM Didakwa Rugikan Negara Rp 3,1 M

Posted on 2019-02-19 21:46:30 dibaca 1644 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (19/2) menggelar sidang perdana Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM), Sunardi yang merupakan terdakwa kasus perpajakan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Makaroda Hafat, terdakwa Sunardi didakwa merugikan keuangan negara Rp 3,1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp3,1 miliar,” ujar salah satu JPU dalam persidangan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 A Undang-undang Republik Indonesia, nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomo 16 tahun 2009. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com