Sejumlah Baliho Caleg Melanggar, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Jambi. Foto : Ist

Sejumlah Baliho Caleg Melanggar, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Jambi

Posted on 2019-03-16 15:07:39 dibaca 2142 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memasang stiker pada Alat Peraga Kampaye (APK) Caleg yang melanggar.

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman menjelaskan, ada dua pola yang diatur dalam surat edaran Bawaslu. Yang pertama bisa dengan cara diturunkan dan kedua diberikan tanda. 

"Pola yang pertama kita sudah lakukan, tapi itu juga kurang efektif karena setelah itu dipasang kembali. Terus kita pakai pola yang kedua, yaitu diberikan tanda. Harapannya ya agar masyarakat bisa tau bahwa inilah APK yang melanggar," ujarnya, Sabtu (16/3).

Dia menyampaikan bahwa pelanggaran APK ini masuk dalam pelanggaran administrasi, sehingga sifatnya teguran.

"Kalau ini masuk dalam pelanggaran administrasi, jadi memang sifatnya teguran dan makanya memang ini tidak ada pidananya sehingga ya mungkin sebagian yang mengatuhi ya tidak begitu takut," ungkapnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com