Ilustrasi.

Berkas Tersangka Pembobol Rumah Kosong di Kota Jambi Dilimpahkan ke JPU

Posted on 2019-03-24 02:29:08 dibaca 2795 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas lima tersangka spesialis pembobol rumah kosong ditangkap tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditrektorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Rabu (6/3) lalu di Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.  

Kelimanya tersebut, yakni M Fredy Saputra alias Edi (32), Hendri (44), A Pendra alias Pen (32), dan Randi Radiyus alias Radius (35) asal Sumatera Selatan, dan Mirwansyah alias Iwan (35) asal Kota Jambi.

Dirkrimsus AKBP Edi Faryadi mengatakan, jika berkas ke lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi agar di tindak lanjuti. 

Setelah pelimpahan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umun (JPU) agar berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 sehingga siap didakwa di persidangan. 

“Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, tapi berkas itu masih terus dipantau sampai ke lima tersangka didakwa nantinya,” Kata AKBP Edi. (cr3)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com