Kesibukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (9/4).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Setelah dilakukan perpanjangan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, akan berakhir hari ini (10/4).
Namun untuk perlu diketahui, perpajangan masa pendaftaran pindah memilih sejak 28 Maret hingga 10 April besok, tidak diperuntukkan bagi mahasiswa. Hanya ada 4 kategori alasan yang bisa doiakomodir dalam pengurusan pendah memilih ini.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti. Dikatakannya, jika putusan MK yang memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 hingga H-7, tidak berlaku untuk mahasiswa.
“Sesuai dengan keputusan MK seperti itu, kalau untuk mahasiswa sudah tidak bisa lagi karena sudah diberi waktu diurus hingga H-30 kemaren. Masa perpanjangan ini diluar mahasiswa,†bebernya.
Namun demikian, lanjut Ahdiyenti, memang ada beberapa kabupaten/kota yang mengakomodir mahasiswa untuk bisa pindah memilih. Namun, konteksnya tengah menjalani tugas KKN.
BACA JUGA: Pengurusan Pindah Memilih di KPU Kota Jambi Berakhir Hari Ini
“Konteknya itu kalau mahasiswa itu harus punya surat tugas,†tukasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com