Sidang gugatan M Syaihu Cs.

PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu Cs, Ini Tanggapan KPU Sarolangun

Posted on 2019-04-12 16:30:43 dibaca 2970 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan enam Caleg DPRD Sarolangun, yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. 

Putusan gugatan yang dimasukkan oleh Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Hapis, dan Azakil Azmi dengan register perkara  Nomor: 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI dan Aang Purnama dan Cik Marleni dengan nomor registrasi di PTUN Jambi 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI.

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan penggugat. Selanjutnya, majelis memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan yang dibuat sebelumnya dan wajib menjalankan putusan ini 3 hari setelah putusan ini dibacakan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum KPU Kabupaten Sarolangun, Syahlan Samosir, mengatakan, pihak tidak serta merta akan langsung menjalankan putusan tersebut. 

Kata Syahlan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. "Kita akan pelajari dulu isi putusannya, dan akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI," jelasnya.

"Karena bisa saja nanti tidak dijalankan seperti putusan Oesman Sapta Odang (OSO), jadi kita tetap kordinasi dulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI," tukasnya. (wan)
 
 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com