M. Rifai Kepala BKPSDMD Batanghari.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota, agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi, teguran tertulis tersebut sudah disampaikan per 1 Juli 2019.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah salah satu Kepala Daerah yang disebutkan mendapatkan teguran tersebut yakni Kabupaten Batanghari.
Namun menyikapi hal tersebut Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari M.Rifai Kadir membantah tudingan tersebut, ia mengatakan bahwa Instruksi pemberhentian bagi ASN secara tidak hormat tersebut sudah dilakukan jauh sebelumnya.
"Sudah kita lakukan jauh sebelumnya, semuanya sudah kita tindaklanjuti, "Kata Rifai kepada Jambiupdate.co
Rifai kembali mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemberhentian bagi ASN tersebut pada tahun 2018 lalu, namun ia enggan berkomentar terkait siapa saja ASN yang terlibat korupsi yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut.
"Iya bagi ASN yang sudah incrah putusannya,"cetus Rifai.
Sejauh ini Rifai mengatakan bahwa pihaknya tidak ada menerima surat teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri tersebut.
"Itu sudah berita lama, tidak ada lagi untuk Kabupaten Batanghari, semuanya sudah kita tindaklanjuti,"bebernya.
Pemberhentian bagi ASN secara tidak hormat tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. (rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com