Walikota Fasha Keluarkan Maklumat.

Walikota Fasha Keluarkan Maklumat Sikapi Kabut Asap, Berikut Isinya..

Posted on 2019-08-19 23:54:11 dibaca 14005 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Berdasarkan pantauan dari Alat Air Quality Monitoring System (AQMS) diperoleh data adanya kecenderungan peningkatan parameter partikulat (debu) diudara dengan kategori tidak sehat sehingga berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah Kota Jambi mengeluarkan beberapa maklumat yang harus diikuti oleh beberapa instansi dan juga lembaga pendidikan.

Walikota Jambi Sy Fasha melalui Kepala Bagian Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar mengatakan bahwa masyarakat diminta agar mengurangi aktivitas diluar ruangan serta dianjurkan untuk menggunakan masker apabila beraktifitas diluar ruangan. Apabila mengalami gangguan pernafasan agar segera menghubungi petugas kesehatan terdekat atau Puskesmas di wilayah masing-masing.

Abu Bakar menambahkan seluruh tingkat Sekolah PAUD, Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah, Sekolah Ibtidaiyah dan Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Kota Jambi (negeri dan swasta) ; meliburkan kegiatan belajar mengajar tingkat PAUD dan Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal selama 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 19 Agustus 2019 s/d 24 Agustus 2019. Meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi kelas 1, 2, 3, dan 4 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah selama 3 (tiga) hari terhitung dari tanggal 19 Agustus 2019 s/d 21 Agustus 2019. Mengurangi jam belajar siswa kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 7, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah selama 3 (tiga) hari terhitung dari tanggal 19 Agustus 2019 s/d 21 Agustus 2019, sehingga dimulai dari jam 09.00 WIB s/d 13.00 WIB.

“Sekolah juga diminta agar menyediakan ruangan UKS sebagai ruangan pemulihan (recovery),” katanya.

Selain sekolah, untuk seluruh Puskesmas di Kota Jambi supaya menyiapkan ruangan khusus bagi pasien penderita ISPA yang membutuhkan pelayanan yang berisi ; Oksigen, Nebulizer, Smoke analyzer, Obat obatan yang diperlukan.

“Bagi petugas agar dibuat jadwal piket bergantian dimulai jam 08.00 s/d 14.00 WIB penambahan sesuai Standar Operasional Pegawai,” tambahnya.

Khusus untuk RSUD H. Abdul Manap dan RSUD H. Abdurahman Sayuti, Puskesmas se Kota Jambi agar memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat terpapar ISPA secara gratis. Bagi gedung perkantoran pemerintah maupun swasta serta pelaku usaha seperti mall atau pusat perbelanjaan agar menyediakan ruang khusus pemulihan (recovery). Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembakaran sampah di pekarangan rumah, lahan- lahan kosong, kebun dan membuang puntung rokok sembarangan, serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan di setiap RT terutama terhadap siaga bencana kebakaran.

“Khusus maklumat pada butir 3 (tiga) dengan sendirinya dapat diberlakukan mengikuti perubahan situasi dan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (Hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com