Imam Nahrawi

Jerat Imam Nahrawi, KPK Kumpulkan Alat Bukti

Posted on 2019-08-21 12:59:53 dibaca 5129 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dalam perkara suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK telah memeriksa sejumlah orang yang memiliki kedekatan dengan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Imam. Hal ini dilakukan dari pemeriksaan dan melihat fakta persidangan.

“Nanti rekomendasinya apa dari jaksa penuntut umum (JPU), apakah itu akan dilakukan penyelidikan atau langsung ditetapkan tersangka. Biasanya akan diusulkan dalam ekspose perkara,” kata Alex.

Alex menuturkan, pimpinan lembaga antirasuah belum mendapat laporan terkait penyidikan baru dalam kasus suap dana hibah KONI. Menurutnya, itu akan disampaikan dalam laporan penuntutan.

“Nanti diekspose di deputi penindakan dulu, sambil dilihat bukti apa yang memperkuat tuntutan atau putusan hakim,” ucap Alex.

Alex menyebut, pihaknya masih mengumpulkan setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Imam Nahrawi sebagai tersangka. “Kalau misalnya dua alat bukti sudah terpenuhi bisa saja langsung ditetapkan tersangka,” tegas Alex.

Untuk diketahui, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus suap dana hibah KONI. Ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat pada Kamis (1/8) lalu. Usai diperiksa KPK, Taufik menyebut ditelisik penyidik saat menjadi staf khusus di Kemenpora pada 2017-2018.

Namun, Taufik tidak disinggung soal kasus suap dana hibah KONI. Penyidik mencecar Taufik soal gelaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Satlak Prima sendiri pernah disinggung dalam sidang kasus dana hibah Kemenpora di Pengadilan Negeri Tipikor. Saat itu, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menyinggung soal permintaan uang yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp400 juta kepada Satlak Prima.

Uang itu diberikan kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono. Uang Rp 400 juta itu diketahui berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Supriyono dalam persidangan mengaku dia berinisiatif meminta uang kepada KONI dengan dalih pinjaman.

Dalam kasus suap dana hibah KONI, Mulyana dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dianggap terbukti menerima suap atas pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mulyana dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jp)

Sumber: FAJAR.CO.ID
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com