SMP Satu Atap Desa Kaos Disegel Ahli Waris.

Sengketa Tanah, SMP Satu Atap Desa Kaos Disegel Ahli Waris

Posted on 2019-08-22 20:45:53 dibaca 8480 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Puluhan peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) satu atap Desa Kaos Kecamatan Pemayung terpaksa harus diungsikan, pasalnya bangunan tiga lokal tersebut di segel oleh pihak ahli waris. Kamis (22/08)

Salah satu tokoh masyarakat setempat Husen mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan oleh pihak ahli waris dikarenakan ahli waris mengaku bahwa almarhum orang tuanya tidak ada memberikan hibah tanah kepada bangunan SMP tersebut.

"Mereka (ahli waris_red) mengatakan tidak ada pemberian hibah yang diberikan oleh almarhum orang tuanya,"ujar Husen yang juga mantan Kepala Desa Kaos tersebut kepada Jambiupdate.co

Husen membeberkan bahwa kasus lahan tersebut sebenarnya sudah pernah terjadi, namun kembali diungkit oleh pihak keluarga ahli waris.

"Ini sebenarnya kisah lama, timbul lagi,"sebutnya.

Namun Husen mengaku meskipun bangunan tersebut dilakukan penyegelan oleh pihak ahli waris, aktifitas belajar mengajar tidak terganggu.

"Aktifitas sekolah tidak terganggu, karena mereka para siswa siswi bergabung dengan sekolah dasar, yang jelas kami akan melakukan rapat bersama pihak sekolah, kecamatan untuk mencari solusi,"harapnya.

Sementara itu terpisah Zulfadli Kabid Dikdas dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari saat dikonfirmasi membenarkan bahwa SMP satu atap Desa Kaos Kecamatan Pemayung disegel oleh pihak ahli waris.

"Iya benar, SMP satu atap Desa Kaos disegel oleh pihak ahli waris, mereka mengklaim bahwa tidak ada pemberian hibah oleh orangtuanya dulu,"kata Zulfadli..

Zulfadli menyebutkan bahwa saat ini pihak Diknas telah melakukan langkah yakni dengan mengumpulkan semua surat yang berkaitan dengan akta pembangunan dan dokumen lainnya.

"Semua surat akta pembangunan sudah kita tarik, kita kumpulkan semuanya, dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak aset,"jelas Zulfadli.

Ia juga menghimbau kepada pihak sekolah,wali murid,komite, pemerintah desa, dan camat untuk segera melakukan rapat untuk membahas sangketa tanah tersebut.

"Hasil rapat tersebut nanti diserahkan kepada pihak kecamatan,"imbaunya.(rza)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com