Tersangka saat diamankan Polisi.

Polisi Datang, Bandar Narkoba Langsung Sembunyi di Atas Asbes

Posted on 2019-08-25 08:01:32 dibaca 5256 kali

JAMBIUPDATE.CO, TANJUNGBALAI - Sepasang suami-istri berinisial HM, 48, dan In, 53, diringkus polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkoba, Rabu (21/8) malam. Selain menangkap HM dan In, polisi juga meringkus bandarnya bernama Hasman di rumhanya.

Pasutri tersebut ditangkap di rumahnya, Jalan MT Haryono Gang Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai, Sumut. Berdasarkan hasil pengembangan petugas kepolisian juga menangkap bandar narkoba bernama Hasman.

Dari hasil penggerebekan tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai dari dalam rumah pasutri ditemukan 13 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 3.71 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH MH mengatakan petugas turut mengamankan tersangka In karena ikut terlibat dalam mengedarkan sabu tersebut.

“Tersangka HM ini merupakan residivis dalam kasus narkoba dengan vonis tujuh tahun penjara dan pada 2017 telah bebas,” ujarnya, Kamis (22/8).

Kapolres menjelaskan dari tersangka pasutri ini petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handpone, uang sebanyak Rp70.000, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah tas kain warna orange, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah pipet sebagai sendok, 1 buah box plastik warna kuning dan 2 bal plastik kecil transparan.

Dari keterangan keduanya, petugas berhasil meringkus Hasman di rumahnya Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai pada hari yang sama.

Kapolres mengakui petugas sempat mengalami kesulitan saat akan meringkus Hasman, karena rumah tersangka dalam keadaan terkunci dan diduga bersembunyi di dalam rumah begitu mengetahui kehadiran polisi.

 

Petugas Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Eko Adhy berkordinasi dengan Kepling setempat untuk masuk ke dalam rumah dan tersangka ditemukan bersembuyi di atas asbes rumahnya.

Petugas yang menggeledah seisi ruangan menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu seberat 1,94 gram yang disembunyikan di celah-celah dinding papan rumahnya.

“Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Satres Narkoba Polres Tanjung balai, mereka dijerat dengan pasa 112, 114 dan 132 UU Narkotika tahun 2009 dengan pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkas Irfan. (cr-1)

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com