Dinas PUPR Sarolangun melalui Bidang Program menggelar sosialisasi peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah serta peraturan mentri PUPR No. 17 tahun 2019 tentang standar dan pedoman, pengadaan, jasa, konstruksi melalui penyedia.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Rabu (25/9), Dinas PUPR Sarolangun melalui Bidang Program menggelar sosialisasi peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah serta peraturan mentri PUPR No. 17 tahun 2019 tentang standar dan pedoman, pengadaan, jasa, konstruksi melalui penyedia.
Dalam kesempatan tersebut, Munif, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun berkesempatan menjadi narasumber. Kejari memaparkan tentang fungsinya dalam pengawasan, yang mana tujuannya agar tidak tersandung kasus hukum.
" Dalam hal pencengahan, Negara tidak melihat berapa banyak yang dihukum saat melakukan pelanggaran, tapi berapa banyak uang negara yang diselamatkan. Sementara rakyat melihat, berapa banyak yang bisa dinikmati, bukan berapa banyak yang diberikan,"katanya.
Kemudian, Kejari juga mengatakan, pihaknya tidak mau hanya dijadikan tameng dalam penggerjaan kegiatan fisik dan pengadaan oleh pihak rekanan melalui fungsi kejaksaan di tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Kami (Kejaksaan,red) tidak mau di jadikan tameng oleh pihak rekanan. Jadi,kalau mau dikawal, harus dilakukan ekspos terlebih dahulu, agar tidak ada dusta diantara kita. Jadi kita tahu, dimana kelemahan dan langkah-langkah apa yang harus kita lakukan,"ungkapnya.(hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com