Penyidik KPK saat Melimpahkan Berkas Perkara Uuap Uang Ketok Palu RAPBD Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata hanya melimpahkan satu tersangka dugaan korupsi suap RAPBD Jambi 2018. Tersangka yang dilimpahkan yakni Joe Fandi Aritonang alias Asiang.
Pantauan di lapangan, ada empat orang penyidik KPK yang datang dengan membawa koper yang berisi berkas perkara.
Untuk diketahui Asiang menjadi tersangka KPK terkait dugaan suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi.
Dalam kasus ini Gubernur Jambi waktu itu, Zumi Zola harus ikut menjadi tersangka dan kini sudah menjalani hukumannya sebagai terpidana. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com