Ilustrasi.

Mata Pelajaran PMP dan PPKn Bakal Dipisah

Posted on 2019-10-03 10:33:14 dibaca 6574 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah melakukan kajian untuk kembali memasukan mata pelajaran (Mapel) Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di kurikulum pembelajaran di sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap kurikulum mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), agar nantinya tidal lagi digabung dengan pelajaran PMP.

"Saat ini sedang dipelajari dan dikaji antara kedua mata pelajaran tersebut, karena akan dipisahkan kembali. Jadi ada PPKn dan ada PMP," kata Muhadjir, di Jakarta, Rabu (2/10).
Muhadjir menjelaskan, ketika PMP digabung dengan PPKN, hal itu dirasa lebih berat pada pengetahuan dibandingkan nilai-nilai moral Pancasila itu. Menurutnya, penanaman nilai-nilai Pancasila harus dilakukan melalui perilaku.

"Oleh karena itu, berdasarkan kajian kami kemungkinan akan ditata ulang kembali, yang mana PMP menjadi mata pelajaran sendiri," tuturnya.

Kendati demikian, Muhadjir akan mempertimbangkan bagaimana mata pelajaran PMP tersebut tidak menambah beban siswa. Hal itu dikarenakan juga ada program penguatan pendidikan karakter.

"Kalau semuanya berjalan lancar, kemungkinan mulai tahun depan PMP bisa diajarkan kembali," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso menembahkan, bahwa dengan kehadiran kembali mata pelajaran PMP, tak serta menghapus keberadaan pendidikan karakter yang sudah ada sebelumnya.
"Jadi nanti pendidikan karakter bisa dimasukkan jadi sub bagian pembelajarannya (PMP) kan bisa masuk di sana," katanya.

Menurut Ari, pelajaran pendidikan karakter dinilai masih penting diajarkan di sekolah untuk menanamkan jiwa nasionalisme sejak dini. Untuk itu, harus ada kajian lebih lanjut terkait mata pelajaran tersebut.

"Mata pelajaran PMP ini merupakan kajian yang sudah lama dibahas dan dipertimbangkan oleh pemerintah. Di satu sisi penting untuk karakter anak bangsa, namun di sisi lain juga tidak begitu saja dikembalikan karena sudah terlalu banyaknya kurikulum yang baru di sekolah," tuturnya.

PMP sendiri merupakan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah sejak 1975. PMP ketika itu menggantikan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang telah masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia sejak tahun 1968.

Pada Kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewarganegaraan diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila yang merupakan uraian dari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Pengubahan ini sejalan dengan misi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973.

Mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan. Mata pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975 (Depdikbud: 1975 a, b, c dan 1976). (der/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com