Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita bersama perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menggelar rapat kerja dengan anggota Komisi VI DPR RI diruang rapat Rapat Komisi VI Jakarta.

Mulai Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

Posted on 2019-10-07 08:49:03 dibaca 7029 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pada awal Januari 2020, pemerintah melarang minyak goreng curah beredar di pasaran. Larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan.

Untuk itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar produsen minyak goreng untuk menjual produknya dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Semua produk minyak harus dalam kemasan untuk dipasarkan.

“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (6/10).

Dikatakan Enggar, pihaknya melakukan hal tersebut sebagai salah bentuk untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan luar negeri.

“Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi,” terangnya.

Dia mengatakan kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

“Program ini sudah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak goreng kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017,” katanya.

Namun, implementasi kebijakan ditunda. Penyebabnya produsen minyak goreng belum siap memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

“Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,” ujar Mendag.

Mendag juga mengungkapkan Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri,” katanya.

Dia pun berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

“Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat. Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa,” pungkasnya.(gw/fin)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com