Kepolisian Sektor (Polsek) Bathin XXIV bekerjasama dengan Polres Batanghari berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Sempat Tembaki ke Arah Mobil Pelaku, Begini Kronologis Penangkapan Pelaku Curas di Bathin XXIV

Posted on 2019-10-12 14:53:34 dibaca 7792 kali

JAMBIUPDATE.CO,MUARABULIAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Bathin XXIV bekerjasama dengan Polres Batanghari berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Manceleng Desa Kotoboyo Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari.

Empat tersangka tersebut yakni Maulidi (41) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muara Tara Propinsi Sumatera selatan, kemudian Rahman (46) warga Desa Bukit Senang Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau, Ari Anggara (32) warga Desa Rantau Gedang Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muara Tara Propinsi Sumsel, dan Supriyanto (34) warga Rt.03 Desa Sungai Baung Kecamatan Musirawas Kabupaten Muara Tara Propinsi Sumsel.

Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso,S.IK mengatakan dua korban yang menjadi sasaran tersebut yakni Muslikin (39) warga Rt.04 Desa Simpang Karmeo Kecamatan Batin XXIV, kemudian Darmino (74) warga Rt.04 Desa Simpang Karmeo Kecamatan Batin XXIV.

"Kejadian pada hari kamis Tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di Dusun Manceleng Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari,"Ujar Kapolres Batanghari AKBP Mohamad Santoso, S.H S.I.K, didampingi IPTU Orivan Irnanda (Kasat Reskrim Polres Batanghari), IPTU Heri Hermansyah (Kapolsek Bathin XXIV) dan IPTU Supradono (Kasi Humas Polres Batanghari). Sabtu (12/10).

Kapolres menuturkan kejadian bermula kedua korban mengemudikan mobil suzuki carry warna hitam Dengan nomor Polisi BH 9709 AO dari arah Desa Simpang Karmeo menuju Desa Kotoboyo dengan maksud untuk menimbang getah karet masyarakat.

Sesampainya dijalan Dusun Manceleng Desa Koto Boyo lanjut Santoso melihat ada mobil mini bus Daihatsu sigra warna silver BG 1623 PD parkir dipinggir jalan sisi sebelah kiri dan tiba- tiba pelaku berjumlah 3 ( tiga) orang langsung menyetop mobil korban dan mengatakan mereka dari anggota polres Batanghari ingin melakukan razia narkoba.

"Para pelaku langsung menggeledah mobil korban dan menyuruh korban keluar dari mobilnya, selanjutnya badan korban digeledah oleh pelaku dan spontan korban langsung dipaksa masuk kedalam mobil pelaku dengan mengancam jika melawan akan ditembak sambil memasang borgol ditangan korban,"terang Kapolres.

Alhasil korban Muslikin berhasil kabur, borgol yang dipasang ditangan Darmino terlepas sehingga korban menendang pintu samping mobil sampai korban terjatuh ketanah dan berhasil menyelamatkan diri dengan cara berlari menuju pondok warga yang tidak jauh dari tempat kejadian namun salah satu pelaku berusaha mengejar korban namun tidak berhasil sehingga para pelaku pergi ke luar simpang desa Kotoboyo menuju Sarolangun.

"Mendapat laporan dari masyarakat petugas Polsek Bathin XXIV melakukan penyetopan mobil yang diduga pelaku didepan Mako Polsek saat di stop oleh petugas mobil tersebut berhasil Kabur kemudian petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga petugas mengarahkan tembakan ke arah mobil pelaku sambil melakukan pengejaran hingga mobil pelaku masuk kedalam ke areal perkebunan PT. Kedaton Durian Luncuk dan mobil pelaku berhasil ditemukan sedangkan pelaku berhasil kabur dan ditemukan barang-barang milik pelaku didalam mobil berupa senjata tajam dan barang bukti lainnya,"beber AKBP Mohammad Santoso.

Kemudian kronologis penangkapan pelaku bermula mendapat laporan masyarakat bahwa pada hari Jum'at Tanggal 11 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 wib ada orang yang dicurigai menumpang mobil di Jalan lintas Batin XXIV Sarolangun Km 30 Jerambah ruap orang tersebut menumpang mobil truk yang melintas menuju sarolangun informasi tersebut anggota polsek Batin XXIV langsung mendapat menghubungi anggota Polsek Pauh untuk dilakukan penyetopan mobil yang ditumpangi oleh pelaku dan hasilnya berhasil diamankan oleh anggota polsek Pauh berjumlah 2 (dua) orang.

"Dua orang mengaku Maulidi dan Supriyanto, setelah berhasil mengamankan dua orang pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan hasil penyelidikan dua orang teman pelaku belum ditangkap lalu petugas gabungan dengan polsek mandiangin melakukan penangkapan di pasar mandiangin dan berhasil ditangkap berjumlah dua orang yang mengaku bernama Ari Anggara dan Rahman,"kata Santoso.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu ) unit Mobil Mini Bus Daihatsu sigra warna silver BG 1623 PD, uang Senilai Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ), 2(dua) pucuk senjata tajam jenis pisau, 2 ( dua ) buah Tas sandang warna Hitam, 1 (satu) gulung lakban warna coklat, 1 (satu ) buah rompi warna hitam les merah, 1 (satu ) helai kaos polisi warna coklat berlogo Polda Sumatera Selatan,

" 1 (satu ) helai kaos polisi warna hitam bertulis BRIMOB, 2 ( dua ) bungkus rokok merek Lufman, 1 (satu ) bungkus rokok merek CIEF, 1 (satu ) buah topi warna hitam bertulis POLICE, 1 (satu ) buah topi warna hitam polos,1 (satu) buah ckotlait warna hitam"pungkasnya.(rza)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com