Masyarakat khususnya di Pulau Sumatera begitu tersiksa dengan dampak kabut asap meski intensitasnya berlahan menurun. Polri dan Kejaksaan pun mempercepat proses penyidikan dan penuntutan setelah mendapatkan atensi khusus dari Presiden Joko Widodo.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi mencapai angka126 ribu Hektar (Ha) sejak kebakaran melanda Provinsi Jambi pada Agustus silam dan tidak kunjung padam hingga (15/10).
Data ini disampaikan oleh tim GIS Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi sesuai press reelasenya yang diterima koran ini. Menurut Warsi, jumlah ini berdasarkan analisis Citra Satelit Lansat TM 8 dan Sentinel 2 perekaman tanggal 2 Oktober 2019. Bahkan tercatat dari luas ini 86 ribu Ha atau 68 persen terjadi di lahan gambut.
Parahnya, dari analisis yang dilakukan terlihat kebakaran terluas justru terjadi pada kawasan yang memiliki izin. Jika diurutkan terjadi di areal konsesi HPH (Hak Pengusahaan Hutan), yang luasnya mencapai 32 ribu ha, disusul perkebunan sawit 20 ribu ha dan HTI 16 ribu ha.
Rudi Syaf Direktur KKI Warsi mengatakan dari analisis ini terlihat bahwa areal yang paling luas mengalami kebakaran merupakan kawasan yang memiliki management pengelola.
“Pada kawasan yang sejatinya ada pihak yang bertanggung jawab mutlak pada kawasan tersebut,” sampainya.
Dikatakannya pada tahun ini, dua HPH di Jambi yang lokasinya berada di gambut mengalami kebakaran yang sangat hebat. Dari analisisyang dilakukan dan dioverlay dengan peta perizinan terlihat bahwa PT PDI mengalami kebakaran lebih dari 17 ribu Ha atau lebih dari 50 persen dari konsesinya yang mencapai luas 34 ribu. Sedangkan HPH PBP mengalami kebakaran juga lebih dari 15 ribu ha atau lebih dari 71 persen dari konsesinya seluas 21 ribu ha. Bahkan secara status kedua HPH ini, sudah tidak aktif namun izinnya tetap berjalan, tidak dikembalikan ke negara ataupun ditarik kembali oleh negara.
“Akibatnya di areal ini terjadi tindakan-tindakan illegal yang turut menjadi penyumbang kebakaran hutan dan lahan,” kata Rudi
Dikatakan Rudi, Karhutla yang sudah berulang kali terjadi di kedua HPH ini, sudah sewajarnya jika areal ini ditarik dan dikembalikan ke negara. Sebelum izin diberikan pada kedua HPH ini, kawasan hutan gambut di Kabupaten Muara Jambi ini merupakan kawasan hutan gambut dengan kedalaman beragam, termasuk gambut dalam yang harusnya ditetapkan sebagai fungsi lindung. Kawasan ini sejatinya satu hamparan dengan Taman Hutan Raya Sekitar Tanjung dan Taman Nasional Berbak. “Pengelola yang terbukti tidak mampu mengelola kawasan, mengembalikan saja izinnya ke negara dan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai kawasan lindung gambut,”kata Rudi.
Selanjutnya yang juga mengalami kebakaran hebat dan luasannya terus bertambah adalah pada kawasan perkebunan sawit. Dari hasil analisis citra satelit lokasi kebakaran dan overlay dengan peta perizinan terdapat 41 perkebunan sawit yang mengalami kebakaran. Kebakaran terluas dialami perkebunan sawit di areal gambut. Diantara PT CIN, MAS, SNP, RKK dan BEP.Pun demikian dengan HTI melibatkan 19 perusahaan. Jika dilihat sebarannya, kembali yang mengalami kebakaran paling hebat kasasan HTI yang berada di lahan gambut, diantaranya eks Diera dan WKS.
Dari analisis yang dilakukan juga terlihat bahwa kebakaran hutan dan lahan juga menyasar kawasan-kawasan yang sejatinya bukan ditujukan untuk perkebunan dan pertanian. Seperti hutan lindung, kawasan restorasi, taman nasional dan taman hutan raya. “Kawasan ini terbakar diindikasikan adanya upaya untuk mengambil alih kawasan ini secara illegal untuk menjadinya sebagai areal perkebunanoleh kelompok masyarakat kelas menengah, dan ini harus segara ditindaklanjuti dengan hukuman pidana dan perdata sampai kepada pemilik modalnya, tidak hanya sampai pada opeartor di lapangan,” kata Rudi.
Terkait dengan makin luasnya karhutla, KKI Warsi menyerukan untuk memperkuat pengelolaan gambut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang gambut.
“Sudah seharusnya PP ini dijalankan dengan baik oleh para pemegang izin diarealgambut, bagi para pemegang izin yang melanggar ketentuan PP tersebut sudah selayaknya diberikan sanksi tegas,”ujarnya.
Juga penting untuk mengembalikan fitrah gambut, khususnya kedalaman lebih dari 3 meter dikembalikan untuk fungsi lindung.“Jika langkah ini tidak diambil maka Jambi akan mengalami masalah serius dengan lingkungan. Pada musim kemarau akan kebakaran berulang dan menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit untuk melakukan pemadaman, sekaligus ancaman kekeringan di tahun-tahun ke depan akibat rusaknya tata hidrologi,” katanya.
Selain itu, perusahaan yang terlibat kebakaran harus dituntut, baik secara pidana maupun perdata. “Sehingga kebakaran baik itu unsur kesengajaan ataupun unsur kelalaian tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga ke depan mereka yang terlibat dalam pengelolaan kawasan benar-benar bertanggung jawab mutlak pada kawasan kelola mereka,” kata Rudi.
Di bagian lain, Karhutla di Kabupaten Batanghari masih saja terus terjadi, tercatat kurun waktu setengah bulan pada bulan Oktober tahun 2019, 35 titik api terpantau oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Batanghari Nazhar mengatakan kebakaran ini marak terjadi bukan di karenakan faktor alam melainkan akibat ulah manusia sendiri.
“BPBD Kabupaten Batanghari mencatat di bulan oktober ini ada 35 titik api yang di rilis pada 15 Oktober 2019 dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 78,5 hektar,” kata Nazhar, kemarin Selasa (15/10)
Nazhar menambahkan kebakaran itu terjadi rata-rata berada milik pribadi masyarakat yang tersebar di delapan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Batanghari.
“Dalam memadamkan api, tim kita terkendala oleh air karena untuk pengambilan sumber air sulit di temukan, kemudian juga lokasi yang sulit di jangkau oleh kendaraan roda 4,”tutur Nazhar.
Sementara itu lanjutnya,kebakaran juga terjadi di lahan Perusahaan akan tetapi itu disebabkan dari rembetan kebakaran lahan milik masyrakat.
“Untuk daerah yang dominan terjadinya kebakaran itu di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kecamatan Bajubang dan Kecamatan Batin XXIV,’’ tandasnya.
Kurangi Aktivitas Diluar Sekolah
Di Kerinci, Sejak Minggu (13/10) pagi, dari pukul 07.00 wib hingga pukul 08.30 wib, hingga Selasa (15/10), wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali diselimuti kabut asap yang sangat pekat.
Pekatnya kabut asap tersebut, diduga kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Jambi beberapa hari terakhir ini. Akibatnya Kerinci dan Sungai Penuh mendapat kiriman asap, sehingga menyebabkan jarak pandang kembali berkurang.
Berdasarkan pantaun di lapangan, dampak terparah terjadinya polusi kabut asap ini, terjadi di wilayah Sitinjau Laut hingga menuju Sungai Penuh. Jarak pandang di lokasi itu, sekitar hanya berjarak 200 meter, tentunya para pengendara terpaksa berjalan pelan dengan menyalakan lampu.
“Hampir sepekan kabut asap hilang, namun sejak Minggu pagi, kabut asap terjadi lagi,” ujar Antoni, salah seorang warga Kerinci.
Akibatnya, banyak anak-anak sekolah hingga orang dewasa kembali memakai masker untuk menghindari terkena penyakit akibat buruknya cuaca. “Kabutnya sangat tebal, anak saya sudah diminta menggunakan masker,” bebernya.
Terkait tebalnya kabut asap yang kembali melanda wilayah Kerinci, saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci meminta kepada seluruh Sekolah yang ada di Kerinci, agar siswa mengurangi aktivitas diluar sekolah.
Hal ini dikatakan langsung Kadis Pendidikan Kerinci, Murison. Dimana, dirinya telag memberikan intruksi kepada pengawas, dan diteruskan ke seluruh Kepala Sekolah, agar meminta siswa untuk mengurangi aktivitas diluar sekolah. “Untuk sementara, itu yang baru bisa kita lakukan,” ujar Murison.
Namun pihaknya tetap menunggu rekomendasi dari Lingkungan Hidup, terkait indeks cuaca di Kabupaten Kerinci. “Karna yang punya alat Dinas LH, kalai mereka telah mengeluarkan rekomendasi cuaca sudah berbahaya, maka kita tindak lanjuti meliburkan siswa,” kata Murison.
(aba/rza/adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com