Supardi Sebut Jika Tidak Ada OTT Uang Tidak Akan Dikembalikan ke KPK.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - saat kedua saksi yakni Elhelwi dan Supardi Nurzain ditanyakan Majelis hakim mengapa terima uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
"Itu bukan hadiah yang mulia, tapi jatah, ya harus di terima namannya rezeki, tapi saya sudah menyesal" kata Elhelwi dan Supardi.
BACA JUGA : Elhelwi kembalikan Rp 900 juta ke KPK
Ketika ditanya Majelis hakim ketika waktu itu tidak ada OTT oleh KPK maka uang yang di berikan tidak akan di kembalikan.
"Kalau tidak ada OTT, pasti uang itu sudah di bagi, dan akan tidak di kembalikan," kata Supardi.(scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com