Tiga pelaku pembunuhan Hendra.

Terbukti Sebagai Otak Pembunuhan Hendra, Kades Pemayungan Tebo Divonis 16 Tahun Penjara

Posted on 2019-10-30 19:12:37 dibaca 4307 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Terbukti sebagai otak dalam pembunuhan Handra (30) warga Rt. 07 Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay pada 23 Juni lalu, Kades Pemayungan, Syaharudin (37) divonis 16 Tahun Penjara oleh Majelas Hakim Pengadilan Negeri Tebo Rabu (30/10) pukul 14.00 Wib.

Syaharudin terlihat menangis tersedu-sedu saat Majelis Hakim PN Tebo membacakan vonis tersebut. Selain Syaharudin, dua terdakwa lainnya juga divonis bersamaan yaitu Dedi Sihombing (42) yang merupkan eksekutor dovinis 16 Tahun penjara dan Wayan Budiane (46) sebagai perantara antar keduanya divonis 3 Tahun Penjara.

BACA JUGA : Ini Kronologis Lengkap Pengungkapan Kasus Pembunuhan Hendra di Tebo

Vonis ketiga terdakwa tersebut dibacakan Mejelis Hakim PN Tebo pada sidang dengan agenda Mendengarkan Putusan yang dimpimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Rinto Leony Manulang, SH, MH, dan didampingi Hakim Anggota I, Andri Lesmana, SH, MH dan Hakim Anggota II, Cindar Bumi, SH, MH. 

BACA JUGA : Sang Kades Divonis 16 Tahun Penjara, Keluarga Hendra Mengaku Tak Puas

Vonis terhadap terdakwa Syaharudin yang merupakan otak pembunuhan Hendra alias Engga lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 Tahun Penjara. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tebo mengaku akan pikir-pikir dulu selama 7 hari ke depan apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Yang jelas intinya kita dari kejaksaan akan pikir pikir dululah," kata Kasi Pidum Kejari Tebo, Yoyok Ari Saputra.

Diketahui sebelumnya Warga Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Sabtu (25/5) sore sekitar pukul 15.30 Wib dihebohkan penemuan sosok mayat dalam kondisi telah membusuk di belakang sebuah gudang milik warga yang berada di RT 05 Desa Pemayungan.

Mayat tersebut diketahui bernama Handra Bin Taher als Engga (30) warga Rt. 07 Dusun Bukit Bulan jalan Batu Bara, Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Tebo. Belum diketahui pasti apa penyebab kematian korban, diduga Handra merupakan korban pembunuhan
(bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com