Tersangka terlihat memukul korban dengan palu saat memperagakan reka ulang pembunuhan Fikri (28) yang tewas membusuk dengan tiga tusukan dalam kamar kos.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Telanaipura, Korban Ditusuk dan Dihantam Palu

Posted on 2019-11-07 20:49:19 dibaca 5248 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak Polsek Telanaipura melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang kejadian kasus pembunuhan Fikri (28) yang tewas membusuk dengan tiga tusukan di punggung dalam kamar kos di kawasan Sungai Putri, Telanaipura.

Rekonstruksi dilakukan karena Jaksa yang menangani perkara tersebut belum mengerti secara rinci kejadian pembunuhan itu.

Dua tersangka yaitu Muhammad Sabri dan Rizki Ardiansyah Putra melakukan 30 adegan pembunuhan dan perencanaan secara sistematis pembunuhan.

Pada adegan pertama saat kedua tersangka berada di rumah Rizki yang berada di kawasan Jalan Lingkar Selatan, telah merencanakan akan melaksanakan perampasan harta benda korban dan bahkan jika korban melawan akan dihabisi dengan pisau yang telah dibawa dari rumah Rizki.

Baru saat rekontruksi terungkap pada adegan ke 13 rencana pembunuhan tersebut mulai dilakukan keduanya, sekitar pukul 04.00 WIB saat korban tertidur pulas. Saat itu tersangka Rizki membangunkan tersangka Sabri untuk menghabisi korban.

Saat itu tersangka Riki meminta Sabri untuk mengambil tabung Gas LPG 3 Kg yang ada di sudut kamar korban dan dihantamkan ke kepala korban bagian belakang sebanyak dua kali. Saat itu korban langsung ngorok sambil menangis seketika itu Rizki mengambil bantal dan langsung menutupkan bagian wajah korban agar tangisan dan rintihan itu tidak terdengar.

Setelah dilakukan pemukulan dengan tabung gas, pada adegan selanjutnya tersangka Sabri pada adegan ke 20 mengambil palu yang sudah ada di kamar tersebut, kemudian memukulkan dengan kencang sebanyak dua kali kebagian kuduk korban. Namun korban masih juga mengorok dan belum tewas.

Selanjutnya, tersangka Rizki mengambil pisau di dalam box motor yang dibawanya dari rumah yang sengaja disiapkan untuk menghabisi korban. Kemudian pada adegan ke 24, pisau tersebut diserahkan ke tersangka Sabri untuk melakukan penusukan ke pungung korban sebanyak dua kali. Hingga akhirnya korban tidak bergerak lagi.

Melihat korban tidak bergerak lagi, kedua tersangka langsung mengambil Leptop, Dompet dan Motor korban serta membawa pergi benda-benda berharga milik korban.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan rekontruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan apa yang sebenarnya dilakukan kedua tersangka. Agar nantinya Jaksa dalam menyusun dakwaan tidak kebingungan.

"Ini untuk melangkapi beberapa hal yang dibutuhkan Jaksa dalam proses pemeriksaan berkas," katanya. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com