Dua terdakwa kasus penyelundupan benih lobster hanya bisa tertunduk dan terdiam saat JPU membacakan dakwaan atas mereka.

Kasus Penyelundupan BL di Jambi, Kedua Pelaku Terdiam saat Didakwa

Posted on 2019-11-07 20:54:14 dibaca 4861 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua terangka penyelundupan benih lobster kembali berakhir di persidangan. Keduanya adalah Nanag Robiana dan rekannya Elfadiaz Mukti Wibowo, terdunduk lemas dan terdiam saat akan dibacakan dakwaanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan, JPU menyatakan kedua terdakwa secara sah dan terbukti melakukan perbuatan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 88 Junto, Pasal 16 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia, Nomor 31 tahun 2004, Tentang perikanan, Junto undang-undang Republik Indonesia, Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia, nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dyah, selalu JPU.

Sebelumnya, mereka (terdakwa, red) ditangkap oleh kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur yang melaksanakan patroli di seputaran wilayah Polsek Muara Sabak Timur. Saat itu aparat mendapat informasi tentang adanya dua unit mobil yang mencurigakan berjalan dari Muara Sabak ke Nipah Panjang.

Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah kotak yang berlapiskan plastik warna hitam di dalam mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan isi kotak tersebut ternyata berisi benih lobster, sebanyak 154.774 ekor, yang terdiri dari benih lobster jenis pasir sebanyak 153.400 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 1.374 ekor.

Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini mencapai Rp 23 miliar. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com