Sidang gugatan terhadap Pemkab Sarolangun digelar di PN Sarolangun Kamis (7/11).

Kecewa terkait Kinerja, Pemkab Sarolangun Digugat Warganya

Posted on 2019-11-07 21:40:32 dibaca 8211 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Kamis (7/11), warga Sarolangun yang menamakan Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) ke Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun. Hal tersebut dikarnakan, mereka kecewa terhadap kinerja Bupati Sarolangun, Cek Endra, selama ini.

"Kami mewakili masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS), bisa dibilang kecewa dengan kinerja Bupati Cek Endra, dan gugatan ini adalah salah satu bentuk protes terhadap kinerja Bupati," kata Ibnu Kholdun, ketua IKKKS yang juga sebagai penggugat saat ditemui setelah sidang di PN Sarolangun.

"Kami menilai, sejak jadi Wakil Bupati dan menjadi Bupati dua periode, kami belum nampak apa pembangunan yang sudah dibuat. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa tugas Bupati ini adalah salah satunya untuk membangun Kabupaten Sarolangun," kata Ibnu Kholdun.

Dijelaskannya, bahwa yang menjadi tergugat satu adalah Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai pengelola pemerintahan dan DPRD sebagai tergugat dua. Secara spesifik, materi gugatannya adalah pihaknya mengutamakan bahwa ini adalah kegagalan dari kinerja Pemerintahan.

Maka dari itu, pihaknya menghitung dalam rentang waktu Bupati menjabat, kemudian dengan kekayaan sumber daya alam Sarolangun yang di korelasikan dengan pembangunan Kabupaten Sarolangun yang sudah ada saat ini.

Sebagaimana tuntutannya bahwa, pertama meminta bahwa terhadap tergugat satu maupun tergugat dua terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini pertama melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kemudian Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang azas umum pemerintahan yang baik, kemudian Undang-Undang nomor 17 tentang MD3 tentang fungsi legislatif sebagai fungsi pengawasan (kontrol) dan fungsi budgeting.

"Kemudian, tuntutan kami selain perbuatan melawan hukum, tuntutan kami adalah minta ganti rugi sebesar Rp. 500 miliar, dan uang ini nantinya harus di setorkan seutuhnya ke kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Sarolangun,"terangnya.

"Dengan uang itu nantinya bisa membangun fasilitas pasar, pariwisata atau yang lainya. Artinya nanti pembangunan pariwisata ini bisa berdampak pada menyerap lapangan usaha, lapangan pekerjaan dan kemudian akan meningkatkan ekonomi kerakyatan," tambahnya.

Menanggapi hal ini, pengacara pemerintah Kabupaten Sarolangun, Erick Abdillah dikonfirmasi mengatakan, bahwa gugatan Ibnu Kholdun dan kawan-kawan berkenan dengan perbuatan melawan hukum.

"Salah satu dalilnya adalah beliau mengatakan selama 15 tahun terakhir ini tidak ada pembangunan, tentu kami dari kuasa hukum pak Bupati beserta DPRD, kami menyanggah itu," kata Erick Abdillah.

Ia menyebutkan, agenda hari ini adalah bukti surat, tadi katanya dihadirkan di majelis persidangan. Bukti surat kalau penggugat mengatakan dalam pengelolaan keuangan tidak baik, dibuktikan tadi bukti surat bahwasanya pemerintah Kabupaten Sarolangun semenjak 2016, 2017 dan terakhir 2018 mendapat sertifikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Dilanjutkan juga, piagam-piagam penghàrgaan terhadap pembangunan, terhadap pembinaan suku anak dalam, terhadap seni, budaya dan semuanya. Jadi, tadi kita hadirkan itu menjadi bukti surat, nanti kedepan mungkin ada saksi," katanya.

"Jadi, kami dari kuasa hukum Bupati dan DPRD Kabupaten Sarolangun menyangkal seluruh tuduhan-tuduhan dari saudara Ibnu Kholdun itu. Nanti biarlah majelis yang menilai, ya kan,"pungkasnya. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com