Mantan anggota dewan Provinsi Jambi yang tersangkut kasus suap ketok palu APBD tahun 2018. Pekan depan mereka akan menjalani sidang perdana.

Kasus Uang Ketok Palu, Tiga Mantan Dewan Jambi Didakwa Pekan Depan

Posted on 2019-11-14 21:09:11 dibaca 3894 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka kasus korupsi suap APBD Tahun 2018 akan menjalani sidang perdana pada pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Ketiganya yakni, Muhamadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin. Hal disampaikan oleh Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni.

Dia mengatakan, sidang untuk ketiga tersangka korupsi ketok palu APBD Jambi 2018 itu akan dilakukan pada Selasa 19 November 2019 mendatang.

"Selasa nanti akan di jadwalkan sidang dakwaan (sidang Perdana, red) untuk ketiga mantan anggota DPRD Jambi,"katanya, Kamis (14/11).

Efendi Hatta, Muhamadiyah, dan Zainal Abidin nanti dalam perisdangan akan diketuai Yandri Roni yang juga Humas Pengadilan tersebut.

"Majelis nya saya sendiri selaku ketua, dan buk Sinta serta Adly yang menjadi hakim anggota,"tegasnya.(scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com