Sidang kasus Suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi yang beragandakan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka, yaitu, Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Efendi Hatta di pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang Perdana Efendi Hatta dan Kawan Kawan, Jaksa Sebut Dodi Irawan Ikut Berperan

Posted on 2019-11-19 10:50:33 dibaca 8876 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus Suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi yang beragandakan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka, yaitu, Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Efendi Hatta di pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Bahwa Rahima selaku Anggota DPRD Fraksi Demokrat pada sekira awal Januari 2017 bertempat di ruang tengah Rumah Dinas Wakil Gubernur menerima uang ketok palu APBD Tahun 2017 sejumlah Rp 200 juta yang di serahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM.

BACA JUGA : Asiang Sebut Ada Pinjaman Uang Rp 1 M untuk Pilkada Muaro Jambi

Tidak hanya ke fraksi Demokrat saja. IIM juga memberikan uang ketok palu APBD 2017 kepada pimpinan, yakni, Cornelis Buston, Ar Syahbandar, Zoerman Manap dan Chumaidi Zaidi.

"Cornelis Buston, pada awalnya berpesan tidak akan uang Katik palu, karena yang sejak awal Cornelis Buston meminta uang ketok palu APBD Tahun 2017 diwujudkan dalam bentuk proyek, Akan tetapi, pada Pada awal Januari 2017, Cornelis Buston menghubungi Kusnindar
mengatakan jika membutuhkan uang untuk berobat orang tuanya, kemudian Kusnindar memberikan pinjaman yang berasal dari uang ketok palu APBD 2017 sejumlah
Rp100 juta." Kata JPU Selasa (19/11).

"Saudara IIM juga telah memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Zoerman Manap dengan cara menitipkan kepada Sufardi Nurzain" sebut JPU

"Ar Syahbandar sekira awal bulan Januari bertempat di GOR Bulutangkis daerah Mayang Kota Jambi menerima uang ketok palu APBD Tahun 2017 tahap pertama sejumlah Rp 300 juta Yang diberikan oleh IIM bersama dengan Very Aswandi," sambungnya.

"Chumaidi Zaidi menghubungi Dody Irawan untuk menanyakan sisa uang ketok palu untuk dirinya. Selanjutnya Dody Irawan menghubungi
IIM yang pada saat itu mengatakan hanya tersedia uang sejumlah Rp200 juta, Selanjutnya Dody Irawan meminta stafnya yang bernama Budi Nurahman mengambil uang sejumlah
Rp200 juta IIM untuk kemudian
diserahkan kepada Chumaidi Zaidi di rumahnya Jalan Selamet Riyadi Nomor 1 RT 002. (Scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com