Ilustrasi.

Ditemukan 347 Perda Bermasalah Hambat Investasi

Posted on 2019-11-21 08:29:18 dibaca 4370 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Wajar saja Investor asing banyak yang lari atau menahan diri untuk tak berinvestasi di Indonesia. Hal itu itu karena ada ratusan peraturan daerah (perda) yang bermasalah.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), mencatat sebanyak 347 perda bermasalah menghambat investasi. Perda bermasalah paling banyak pada aspek pajak dan restribusi.

“Hingga hari ini, KPPOD berhasil mengumpulkan 347 perda bermasalah dari jumlah 1.109 perda yang telah dikaji,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Rabu (20/11).

Hasil studi itu, KPPOD menemukan perda bermasalah khusus investasi dan kegiatan berusaha ditengarai beberapa hal.

Pertama, proses pembentukan perda minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi, ditemui permasalahan pada aspek yuridis, subtansi dan prinsip yang menimbulkan biaya produksi/biaya keamanan meningkat, sehingga perusahaan pindah ke daerah lain.

Ketiga, penanganan perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum optimal mengingat tidak adanya tools yang ditetapkan pemerintah pousat untuk menyusun perda.

Selain itu, terdapat peraturan saling bertentangan di level pusat baik antara undang-undang dan regulasi turunannya maupun antar regulasi sektoral. Sedangkan di level daerah sendiri, perda sering kontradiktif dengan regulasi pemerintah pusat.

“Kesalahpahaman pemda dalam menafsirkan regulasi nasional masih sering terjadi akibat belum optimalnya pemahaman pemda akan perubahan di tingkat nasional. Kondisi ini membuat maraknya perda yang inkonsistensi dengan peraturan nasional,” tutur Robert.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kemendagri Akmal Malik, mengatakan, bahwa sesungguhnya perda yang diajukan wajib melalui proses fasilitasi sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 120/2018.

fasilitasi sendiri adalah pembinaan secara tertulis atas produk hukum daerah yang berbentuk peraturan terhadap muatan dan teknik penyusunan rancangan peraturan.

Diakui Akmal, bahwa selama ini masih banyak kementerian/lembaga (K/L) yang cenderung tidak kooperatif dalam proses fasilitasi padahal di satu sisi SDM yang dimiliki oleh Kemendagri tidak sepenuhnya menguasai norma-norma dari rancangan perda yang masuk.

“Kemendagri sendiri memiliki keterbatasan untuk memahami regulasi di sektor tertentu. Dalam setiap kegiatan fasilitasi, kita selalu mengundang K/L terkait, masalahnya belum tentu K/L itu mau hadir,” ujar Akmal.

Lanjut Kamal, masalah ditambah lagi dengan tingginya kecenderungan K/L sektoral untuk membuat aturan baru sehingga memaksa Kemendagri untuk memahami aturan-aturan tersebut, sedangkan SDM yang dimiliki oleh Kemendagri sangat terbatas untuk memahami aturan-aturan sektoral secara keseluruhan.

Oleh karena itu, biro hukum dari K/L terkait seharusnya ikut turun membantu Kemendagri dalam perancangan perda agar jumlah perda bermasalah yang tidak sejalan dengan aturan pusat bisa ditekan.

Sementara itu, Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, apabila pemerintah telah mengetahui penyebab investasi melambat karena banyak perda bermasalah seharusnya bertindak cepat dalam mengatasi persoalan investasi.

“Kalau sudah tahu pemerintah seharusnya segera cari solusi,” ujar Piter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (20/11).

(din/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com