ILUSTRSI INDUSTRI: Karyawan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. memotong pelat baja di pabrik Surabaya.

Industri Padat Karya Butuh Kelonggaran UMK

Posted on 2019-11-22 15:30:02 dibaca 7821 kali

JAMBIUPDATE.CO– Kenaikan UMK 8,51 persen membuat selisih upah di Jawa Timur dan Jawa Tengah kian lebar. Yang dikhawatirkan, makin banyak pengusaha yang merelokasi pabrik mereka. Tidak lagi sekadar di dalam provinsi, tetapi bisa sampai lintas provinsi.

Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim Nur Cahyudi menyatakan, Jateng memang menjadi primadona di kalangan investor asing.

Salah satu alasannya adalah murahnya UMK jika dibandingkan dengan provinsi lain. ”Industri di Jakarta dan Jabar yang relokasi sepertinya bakal ke Jateng. Bahkan, beberapa industri di Jatim sudah pindah ke Jateng dan berpotensi diikuti yang lain,” ucapnya kemarin (21/11).

Apalagi, dengan kualifikasi sumber daya manusia yang sama, besaran UMK di Jateng jauh lebih rendah sekitar 40 persen daripada UMK di Jatim. ”Dengan pasar yang sama, tentu perusahaan yang di Jateng akan bisa lebih kompetitif,” terang Nur.

Selain memindahkan pabriknya ke luar Jatim, alternatif lain untuk menyiasati tingginya UMK adalah memindahkan industri ke luar wilayah ring 1. Daerah yang masuk ring itu adalah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. UMK di daerah-daerah tersebut sudah lebih dari Rp 4 juta.

Dengan terbangunnya jalan tol, sangat mungkin daerah ring 1 tidak lagi diminati industri.

”Jadi, ring 1 hanya untuk perdagangan dan jasa. Tapi, dengan catatan, perlu komitmen pemerintah untuk kebaikan, UMK diberlakukan secara konsisten di seluruh Jatim. Jangan sampai nanti UMK di Ngawi relatif kecil, kemudian dinaikkan persentasenya dengan alasan disparitas,” ulasnya.

Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim Winyoto Gunawan menambahkan, kenaikan UMK 2020 makin menekan industri alas kaki.

Meski demikian, hingga kini belum ada kabar tentang perusahaan alas kaki di Jatim yang akan pindah. Namun, pada 2019 ada beberapa perusahaan yang memindahkan pabriknya di luar ring 1. Misalnya, dari Pasuruan ke Ngawi, Sidoarjo ke Nganjuk, dan Mojokerto ke Ngawi.

”Industri alas kaki yang pindah ke Jateng kebanyakan dari Jabar. Sebenarnya, industri alas kaki Jatim, terutama PMDN (penanaman modal dalam negeri), masih setia pada pemerintah Jatim. Tapi, kalau nanti kondisinya makin sulit, tidak tertutup kemungkinan mereka lari ke luar Jatim,” tuturnya.

Sementara itu, industri yang memutuskan pindah ke Jateng, lanjut dia, terutama adalah PMA (penanaman modal asing). Sebab, PMA memiliki pertimbangan yang kuat dalam melihat peluang. Selain itu, daya saing industri alas kaki Indonesia di beberapa negara, terutama AS dan Eropa, terus melemah. Sebab, ada penetapan bea masuk 5 persen untuk produk Indonesia. Padahal, produk dari Kamboja, Vietnam, dan Bangladesh tidak dikenai. ”Kalau seperti ini, harga produk Indonesia menjadi mahal,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jatim Sherlina Kawilarang menyatakan, sampai sekarang belum ada perusahaan tekstil yang merelokasi pabriknya karena penetapan UMK 2020. Tahun lalu ada satu perusahaan yang memindahkan pabriknya, tapi masih di Jatim. ”Jadi, pindah ke kabupaten yang besaran UMK-nya sama dengan Jateng,” jelasnya.

Meski demikian, ke depan masih ada kemungkinan bagi pabrik di Jatim untuk melakukan relokasi, baik di dalam Jatim maupun luar Jatim. ”Kemungkinan itu ada karena industri tekstil tidak hanya bersaing secara nasional, tapi juga dengan negara lain, khususnya Vietnam,” lanjutnya.

Salah satu pabrikan asal Jatim yang memaksimalkan produksi di Jateng adalah PT Behaestex. Menurut catatan API, sejak dua tahun terakhir, pabrik asal Gresik itu memaksimalkan produksinya di Pekalongan. ”Sebenarnya pabrik di Pekalongan itu sudah lama. Tapi, dengan kondisi UMK di ring 1, Behaestex memilih memaksimalkan produksinya di Pekalongan,” jelasnya. Pertimbangannya, selain biaya lebih rendah, ketersediaan karyawan yang sesuai dengan skill lebih banyak di Jateng.

Terkait dengan penetapan UMK 2020, lanjut Sherlina, industri padat karya seperti tekstil sebaiknya diberi kelonggaran untuk minimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) dan disetujui serikat pekerja di perusahaannya. UMP Jatim pada 2020 ditetapkan Rp 1.768.777.

Kenaikan upah yang mencapai 8,51 persen memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15/2018. Tidak ada yang salah dengan hal itu karena sudah menggunakan hitungan sepanjang tahun berjalan berbasis inflasi (3,39 persen) plus pertumbuhan ekonomi (5,12 persen). Hanya, kenaikan upah tersebut tetap dirasa memberatkan pengusaha karena situasi perekonomian sedang melambat.

Beberapa negara bahkan cenderung mengalami pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi ke arah minus. ”Ekonomi global kan melambat. Di sisi lain, kalau upahnya mau tidak dinaikkan, juga tidak mungkin,” ujar Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak.

Sementara itu, secara nasional, pertumbuhan ekonomi cukup lambat dengan capaian 5,02 persen pada kuartal III 2019. Itu pun lebih rendah daripada capaian pertumbuhan pada kuartal III 2018 sebanyak 5,17 persen.

Tahun ini, kata dia, ada industri rokok, tekstil, dan alas kaki yang berencana pindah dari daerah ring 1 ke daerah lain di Jatim yang upahnya lebih rendah. Ada yang ke Ngawi, Nganjuk, dan Madiun. Upah minimum di Nganjuk tahun depan Rp 1.954.705, sedangkan Ngawi dan Madiun Rp 1.913.321. Selain itu, menurut Johnson, ada perusahaan yang berencana relokasi ke Semarang yang upah minimumnya Rp 2.715.000.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal-PTSP Jatim Aris Mukiyono mengatakan, industri existing saat ini tidak mengalami gejolak yang berarti akibat kenaikan UMK. Tahun ini perusahaan-perusahaan masih bisa menanamkan modal ke daerah ring 2 dan 3, tetapi bukan relokasi. ”Bukan seperti pindah bedol desa ya. Tapi, itu ekspansi,” katanya.

Dia juga masih optimistis Jatim tetap akan dilirik investor. Sebab, umumnya calon investor sudah memperhitungkan berapa investasi yang akan dikeluarkan ketika akan menanamkan modal di suatu daerah. Investor yang sudah membuka usahanya di Jatim pun diyakininya tak akan serta-merta pindah ke luar Jatim hanya karena faktor kenaikan upah.

 

Penulis: Frizal/Jawa Pos
Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com