Tersangka kasus korupsi Dana BOS di SMAN 13 Tebo dilipahkan ke JPU Kejari Tebo.

Kasus Korupsi Dana BOS di Tebo Dilimpahkan ke JPU

Posted on 2019-11-22 21:33:09 dibaca 3857 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang oknum guru di Kabupaten Tebo, Sasmiroswati diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan I dan II tahun 2017, yang dialokasikan untuk SMAN 13 Tebo.

Kasusnya saat ini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Polres Tebo. Dan untuk tersangka dan barang bukti sendiri telah dlimpahkan ke JPU Kejari Tebo, Rabu (20/11).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Patarani mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahun 2017, SMA N 13 Kabupaten Tebo menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 365.400.000 yang penyalurannya dilakukan sebanyak 4 kali dalam 1 tahun (per triwulan).

Dari penyaluran dana BOS tersebut untuk triwulan I dan triwulan II tidak disalurkan sepenuhnya sesuai peruntukannya.

“ini menimbulkan kerugikan keuangan Negara atas pengelolaan dana BOS SMA N 13 Kabupaten Tebo sebesar Rp 95 juta,” jelas Lexy, Jumat (22/11). (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com