Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mereka adalah Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, Kamis (5/12) di pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang Suap Uang Ketok Palu, Tiga Mantan Anggota Dewan Didakwa

Posted on 2019-12-05 10:09:04 dibaca 3183 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2018 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mereka adalah Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, Kamis (5/12) di pengadilan Tipikor Jambi.

BACA JUGA : Ini Jumlah Uang yang Diterima 3 Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum. (JPU) ketiga terdakwa terbukti menerima uang suap ketok palu dengan maksud mengesankan RAPBD Jambi APBD Jambi baik di ditahun 2017-2018.

"Ketiga terdakwa telah menerima uang suap, baik yang di berikan oleh Kusnindar maupun uang yang dipinjam Arfan dari Joe Fandy Yoesman," kata Jaksa.(scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com