Ini Jumlah Uang yang Diterima 3 Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu

Posted on 2019-12-05 10:32:03 dibaca 3340 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dakwan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

"Yaitu para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yakni terdakwa Sufardi Nurzain sebesar Rp500.000.000, terdakwa Elhelwi sebesar Rp950.000.000, dan terdakwa Gusrizal sebesar Rp440.000.000," katanya Kamis (5/12)

Uang tersebut diberi oleh Zumi Zola selaku gubernur jambi periode tahun 2016 - 2021, bersama-sama dengan Apif Firmansyah, serta bersama-sama dengan Erwan Malik, Saipudin dan Arfan. (Scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com