Kapolres Sarolangun, AKBP Deni Heryanto saat melakukan jumpa pers, jumat (13/12).

Rugikan Negara Hingga 2,6 Miliar Lebih, Rekanan dan KPA PLTMH Batangasai Ditetapkan Tersangka

Posted on 2019-12-13 13:28:47 dibaca 3836 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun, menetapkan dua tersangka kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro(PLTMH) di Kecamatan Batang Asai.

Dua tersangka yang ditetapkan penyidik, yakni mantan Kabid ESDM Provinsi Jambi atas nama Masril dan Syafri Kamal selaku Direktur PT. Aledino Cahaya Syafira sebagai jasa penyedia jasa kontruksi.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deni Heryanto saat melakukan jumpa pers, jumat (13/12), mengatakan, bahwa pembangunan PLTMH di Bathin Pengambang, kecamatan Batang Asai dengan nilai Rp 3.366.800.000 yang bersumber menggunakan APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016 diduga dikerjakan asal jadi sehingga merugikan negara hingga Rp.2,6 miliar lebih.

"Kedua tersangka tersebut atas nama Masril dan Syafri Kamal ,dalam Kasus korupsi pembangunan PLTMH di Kecamatan Batang Asai. Tahun depan (2020), kemungkinan ada tersangka baru,sekarang masih dalam proses penyedikan pihak Polres Sarolangun,"ungkapnya.(hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com