Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Memasuki pertengahan Desember 2019, kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA).
Alasan pendeportasian masih alasan klasik, yakni, kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan tetapi malah bekerja di Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Heru Santoso.
Kata Dia, dari 10 WNA, yang telah ditindak 3 orang berasal dari Malaysia. Dan 3 oraang berasal dari Republik Rakyat Cina (RRC). Selebihnya masing-masing satu orang berasal dari negara Taiwan, India, Pakistan dan Uzbekistan.
"Hingga petengahan Desember ini ada 10 WNA yang dideportasi. Adpapun daerah tempat WNA kami dapati di enam wilayah kerja yakni Muaro Jambi, Sarolangun, Tebo, Bungo, Batanghari, dan Kota Jambi," sampainya.
Ditegaskan Heru, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA berkaitan dengan penyalahgunaan paspor. "Kebanyakan mereka datang dengan menggunakan paspor wisata kunjungan, tapi setelah sampai sini mereka malah bekerja tanpa memiliki izin kerja dari Disnaker," katanya.
Yang seharusnya untuk harapan dari pemerintah dengan datangnya WNA ke Jambi dapat memberikan keuntungan. "Bukan malah bekerja dan mencari keuntungan lalu dibawa ke negaranya," katanya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com