Ilustrasi Aset.

Terkait Penyelesaian Aset Kerinci-Sungai Penuh, Keputusan di Tangan Kemendagri atau KPK

Posted on 2020-01-01 20:19:52 dibaca 7064 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perselisihan soal aset gedung dan kantor di Kota Sungai Penuh yang masih ditempati Kabupaten Kerinci belum juga putus. Padahal penyelesaiannya ditargetkan 31 Desember 2019.

Namun, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi selalu menganggap pertemuan yang diadakan selalu tak menemui jalan tengah, maka, pertemuan lanjutan sebelum 31 Desember tak jadi dilakukan. Keputusan tegas nantinya akan diambil oleh Kemendagri atau KPK untuk putuskan soal aset menahun itu.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintah Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat. Kata Dia, untuk penyelesaian aset Pemkab Kerinci dengan Kota Sungai Penuh tidak dapat dilanjutkan karena tak ada kesepahaman antara dua daerah berdaudara itu.

"Antara kedua belah pihak tetap bertahan dangan pendapat masing-masing, setiap fasilitasi penyelesaian yang kita lakukan, keduanya saling mempertahankan pendapat, jika kita lakukan lagi fasilitasi, hasilnya akan tetap seperti itu juga," jelasnya (1/1).

Oleh karenanya, batas waktu yang diberikan oleh Direktur Penataaan Aset dan DPOD Kemendagri (September 2019) dan Korsupgah KPK RI Wilayah II (31 Desember 2019) telah melewati batas waktu yang diberikan, maka, untuk penyelesaiannya diteruskan kepada Kemendagri dan KPK RI.

"Untuk ini, Biro Pem dan Otda, juga sudah kirimkann berkas ke dua daerah ini," sebut Rahmat.

Untuk langkah yang akan diambil pusat terhadap mangkakraknya pembahasan ini, kata Rahmat, tergantung pusat dan tidak diketahui daerah. "Langkah selanjutnya kita ikuti apa yang nanti diarahkan oleh Kemendagri dan Korsupgah KPK RI Wilayah II," katanya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com