Bripka Eko Sudarsono yang diamankan dari tempat persembunyiannya beberapa waktu lalu, saat itu ia dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Oknum polisi anggota Polres Batanghari, Bripka Eko Sudarsono (40) alias Eko Rondo yang jadi tersangka pembeking illegal drilling memilih bungkam terkait siapa pemilik modal.
Bahkan ia memilih diberhentikan dari anggota kepolisian Republik Indonesia ketimbang buka suara.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Edi Fariyadi mengatakan, pihaknya kesulitan untuk mendapat pengakuan dari tersangka.
Sebab, tersangka memikih pasang badan ketimbang buka suara soal siapa saja pembeking illegal drilling di Kabupaten Batanghari.
"Dia gak mau buka sedikitpun, siap-siapa saja pemian dan pemilik modal," katanya, Jumat (3/1).
Bahkan, Edi juga heran, Bripka Eko Sudarsono malah rela dicopot dari kepolisian ketimbang buka suara terkait kasus tersebut. "Dia milih berhenti saja dari pada buka suara, itu kata dia kepada penyidik," tegasnya. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com