Terdakwa muslim Ketua Kelompok SMB usai menjalani sidang di PN Jambi belum lama ini. Atas putusan tersebu ia menyatakan banding.

Divonis Bersalah, Pimpinan SMB Ajukan Banding

Posted on 2020-01-04 09:08:07 dibaca 3423 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pasca putusan, Ketua Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim, menyatakan sikap menempuh upaya hukum, yakni banding.

Muslim divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua perkara, yakni melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka dan perusakan.
Muslim terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan pidana penjara yang harus dijalani dua perkara tersebut adalah pidana penjara selama 6 tahun.

Ketua majelis hakim Viktor Togi Rumarhorbo, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun pada sidang terbuka untuk umum, Jumat (20/12) lalu.

“Terdakwa Muslim, dalam perkara Serkat Mandiri Batanghari (SMB) mengajukan banding. Dan beberapa anggota SMB yang sudah diputus majelis hakim juga ada yang menempu upaya hukum banding. Itu adalah hak para terdakwa,” tegas Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com