Auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin (UIN STS).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua dari lima tersangka kasus korupsi auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin (UIN STS) Jambi tahun 2018 lalu tersebut mangkir dari panggilan Jaksa Kejati Jambi.
Diagendakan keduanya akan kembali dipanggil pekan depan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, dan jika tetap manggkir akan dilakukan pemanggilan paksa.
Kasi Peneragan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatarani mengatakan, dua tersangka tersebut belum ditahan. Bahkan sudah dua kali pemanggilan tidak memenuhi pemanggilan penyidik.
"Rupanya tersangka yang belum ditahan dipanggil untuk kali ketiga dihari Selasa 7 Januari 2019 mendatang," katanya, Jumat (3/1).
Saat ditanya jika tidak hadir akan dilakukan pemanggilan paksa oleh tim penyidik? Lexy menegaskan hal itu bisa saja dilakukan oleh tim penyidik jika keduanya tidak kembali hadir di panggilan ketiga nanti.
"Bisa seperti itu, dilakukan pemanggilan paksa," tandansya.
Untuk diketahui dua tersangka tersebut berinisal RS dan seorang wanita yang berinisal K keduanya merupakan pihak swasta yang melakukan pekerjaan tersebut. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com