Sidang kasu suap ketok palu dengan terdakwa Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhamadiyah, yakni Rudi Wijaya dan Rahmat Eka Putra.
JAMBlUPDATE.CO, JAMBI - Dua dari tiga orang saksi yang dihadirkan di persidangan suap ketok palu dengan terdakwa Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhamadiyah, yakni Rudi Wijaya dan Rahmat Eka Putra Mengaku telah mengembalikan uang Ketok palu RAPBD Jambi 2018 pada bulan Februari 2019 silam. Untuk jatah PKS
Pengambilan itu di pertanyakan mengapa butuh mengembalikan uang itu butuh waktu dua tahun, mengang tidak setalah adanya operasi tangkap tangan (OTT).
"Apa uangnya sudah di pakai, jadi lama mengembalikan, kan temen temen di partai Golkar paling duluan yang kembalikan uang" kata jaksa penuntut umum, Selasa (7/1).
Lantas pertanyaan itu di jawab oleh Rahmat Eka Putra, karena bingung cara mengembalikannya.
"Bingung, karena tidak tahu kembali kemana, jadi uang itu di simpan dulu, setelah rapat dengan Rudy Wijaya" akunya. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com